Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia "UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa". Merujuk pada Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa Desa diberikan ...