KEBERADAAN LAYANAN PENGADUAN BAGI MASYARAKAT
Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan [Klik disini] |
Saluran penerimaan pengaduan [Klik disini] |
Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan [Klik disini] |
Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan [Klik disini] |
Rekap progres pengaduan dan tindaklanjut [Klik disini] |
KEBERADAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN PEMERINTAH DESA
Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat [Klik disini] |
Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku) [Klik disini] |
KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM) PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN, KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINYA
Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 [Klik disini] |
Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) [Klik disini] |
Ada aplikasi penunjang/grup Whatsapp [Klik disini] |
KEBERADAAN MEDIA INFORMASI TENTANG APBDES DI BALAI DESA DAN ATAU TEMPAT LAIN YANG MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT
Baliho/Poster APBDES yang mencakup: |
a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) [Klik disini] |
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 [Klik disini] |
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan [Klik disini] |
d. Kontak aduan (konvensional dan digital) [Klik disini] |
Lokasi pemasangan: |
a. Kantor Desa (baliho) [Klik disini] |
b. Dusun (poster atau baliho) [Klik disini] |
c. Website [Klik disini] |
d. Media sosial [Klik disini] |
e. lainnya [Klik disini] |
KEBERADAAN MAKLUMAT PELAYANAN
Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku [Klik disini] |
Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: |
a. Komitmen dari Aparat Desa [Klik disini] |
b. Konsekuensi hukum [Klik disini] |
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa [Klik disini] |
Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster |
Lokasi Pemasangan: |
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun [Klik disini] |
b. Di upload di Website dan media sosial [Klik disini] |