Merujuk pada Peraturan Desa Gunungbatu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dengan ini kami menyampaikan Informasi Publik perihal Peraturan Desa Gunungbatu Nomor 6 Tahun 2022 tentang APBDesa TA. 2023 sebagai bentuk Transparansi, Akuntabilitasi adaministrasi Pemerintah Desa. Kami berpedoman pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi NOmor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan kami juga hasil sinkronisasi antara RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) ini merupakan agenda rutin tahunan. Adapun prioritas Dana Desa tahun 2023 adalah Pertama Program Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati sebesar 20%, Kedua Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar minimal 10% maksimal 25%, Ketiga Operasional Pemerintah Desa sebesar 3% (dari Pagu Dana Desa), adapun Pemerintah Desa Gunungbatu ada Program Prioritas Desa yaitu Pengadaan Mobil Siaga hasil Musyawarah Desa tentang APBDesa TA 2023.
Aang Supirman |
---|
26 Januari 2023 06:56:18 Alhamdulillah kinerja staf desa, perangkat desa dan kepala desa gunungbatu kecamtan cilograng, Lebak-Banten. Bekerja sangat baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. |