Desa Gunungbatu telah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebak Nomor 03 Tahun 2023
Kepala Desa Gunungbatu yakin
Aas Mulyana,S.Pd.I telah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Desa Gunungbatu bahkan beliau langsung yang menempelkan Himbauan larangan Merokok di dalam Ruang Kerja Desa Gunungbatu ,khususnya bagi Prades Desa Gunungbatu umumnya untuk semua yang berkunjung ke Kantor Desa Gunungbatu dan Peraturan ini mulai Berlaku pada saat hari ini , Rabu 31 Juli 2024
Gunungbatu, Rabu 31 Juli 2024
#gunungbatutawadhu