Artikel

Desa Gunungbatu telah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebak Nomor 03 Tahun 2023

31 Juli 2024 14:56:32    119 Kali Dibaca  Kabar Desa

Desa Gunungbatu telah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebak Nomor 03 Tahun 2023

Kepala Desa Gunungbatu yakin
Aas Mulyana,S.Pd.I telah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Desa Gunungbatu bahkan beliau langsung yang menempelkan Himbauan larangan Merokok di dalam Ruang Kerja Desa Gunungbatu ,khususnya bagi Prades Desa Gunungbatu umumnya untuk semua yang berkunjung ke Kantor Desa Gunungbatu dan Peraturan ini mulai Berlaku pada saat hari ini , Rabu 31 Juli 2024

Gunungbatu, Rabu 31 Juli 2024
#gunungbatutawadhu

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Bayah-Cibareno KM. 25 Gunungbatu
Desa : Gunungbatu
Kecamatan : Cilograng
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42398
Telepon : 083891102055
Email : desagunungbatu@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:336
    Kemarin:141
    Total Pengunjung:2.763
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.8.1
    Browser:Mozilla 5.0