Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Pj.Bupati Lebak serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Gunungbatu, Pj .Bupati Lebak Iwan Kurniawan dampingi Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Lebak pada Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak.Surat Keputusan tersebut diberikan Kepada 332 Kepala Desa yang berada di Kabupaten Lebak,Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Gunungbatu, Selasa 25 Juni 2024