Guna terjadinya anggaran yang berazazkan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, maka dipandang perlu adanya Verifikasi dan Evaluasi oleh Bupati yang didelegasikan ke SKPD yang membidangi berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.